Terjadi Gelombang PHK Besar-besaran Jika Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Disahkan

Politik  MINGGU, 19 JANUARI 2020 , 23:09:00 WIB | LAPORAN: RMOL NETWORK

Terjadi Gelombang PHK Besar-besaran Jika Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Disahkan

Diskusi tentang Omnibus Law yang diadakan YLBHI di Jakarta/RMOL

RMOLJatim. Pemerintah melakukan  terobosan dengan merampungkan penyederhanaan (Omnibus Law) payung hukum Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.

RUU ini rencananya akan diajukan ke DPR dalam waktu dekat dan ditargetkan bisa tuntas dibahas selama tiga bulan.

Namun Omnibus Law ini mendapat penolakan dari para buruh dan kaum pekerja yang menilai RUU Cipta Lapangan kerja tak lebih hanyalah menguntungkan investor semata.

Bahkan Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Untuk Demokrasi (Sindikasi) Ellena Ekarahendy dengan tegas menyatakan Omnibus Law adalah cara pemerintah menumbalkan kaum pekerja.

"Omnibus ini mengancam kaum pekerja. Akan terjadi gelombang PHK besar-besaran jika ini disahkan," ujarnya saat menjadi narasumber dalam diskusi publik 'Omnibus Law Untuk Siapa? ' digedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (19/1).


Komentar Pembaca

The ads will close in 10 Seconds